
KABUPATEN KARANGASEM
PERBEKEL RENDANG
KEPUTUSAN PERBEKEL RENDANG
NOMOR 17 TAHUN 2024
TENTANG
PEMBENTUKAN SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
DESA RENDANG
PERBEKEL RENDANG
Menimbang : a bahwa dalam rangka meningkatkan keamanan dan kenyamanan di wilayah Desa Rendang, maka perlu membentuk Satuan Perlindungan Masyarakat;
- bahwa bedasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Perbekel Rendang tentang Pembentukan Satuan Perlindungan Masyarakat Desa Rendang
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagai mana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perunahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5717);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 548);
- Peraturan Bupati Karangasem Nomor 67 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan di Desa (Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2015 Nomor 68);
- Peraturan Bupati Karangasem Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2018 Nomor 50);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU : Membentuk Satuan Perlindungan Masyarakat Desa Rendang dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Perbekel ini.
KEDUA : Satuan Perlindungan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu mempunyai tugas :
- membantu menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum dan Linmas dalam skala kewenangan Desa/Kelurahan;
- membantu penanganan ketenteraman, ketertiban umum dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum;
- membantu dalam penanggulangan dan pencegahan bencana serta kebakaran;
- membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat;
- membantu pelaksanaan pembinaan dan bimbingan kemasyarakatan;
- membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan;
- membantu upaya pertahanan negara;
- membantu pengamanan objek vital; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satlinmas.
KETIGA : Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Perbekel ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Rendang tahun 2024.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Rendang
pada tanggal 4 Januari 2024
PERBEKEL RENDANG
I NENGAH KARIASA
Keputusan ini disampaikan kepada Yth. :
- Bupati Karangasem di Amlapura
- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabuapten Karangasem di Amlapura
- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karangasem di Amlapura
- Camat Rendang di Menanga
- Yang bersangkutan untuk diindahkan dan pelaksanaannya
- Arsip
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN PERBEKEL RENDANG NOMOR 17 TAHUN 2024
TENTANG PEMBENTUKAN SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT DESA RENDANG
SUSUNAN KEANGGOTAAN SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
DESA RENDANG
Kepala Satlinmas |
: |
PERBEKEL RENDANG |
Kepala Pelaksana |
: |
NI MADE DADI |
Kepala Regu Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan Dini
|
: |
I KOMANG GEDE MARDANA |
Anggota |
: |
1. I KOMANG PANDE KERTIASA 2. I PUTU JUNIARTA 3. I WAYAN MUDERANTA 4. I NYOMAN TAMPED
|
Kepala Regu Pengamanan
|
: |
I KETUT NEMU UMBARA |
Anggota |
: |
1. I NYOMAN SUDAMA. 2. I PUTU SUDIANA 3. I MADE SUMEJATI 4. I KETUT PICA 5. I KOMANG BERATA. 6. I WAYAN SEDARSANA
|
Kepala Regu Pertolongan Pertama pada Korban Bencana & Kebakaran
|
: |
I NYOMAN WIDIARTA |
Anggota |
: |
1. I WAYAN WIJANA 2. I WAYAN REDANA 3. I WAYAN SURADNYA 4. I KETUT DANA 5. I WAYAN WARDIKA 6. I WAYAN NATA
|
Kepala Regu Penyelamatan dan Evakuasi Penanganan Gangguan
|
: |
I PUTU SUMERTA |
Anggota |
: |
1. I WAYAN MENDRAYASA 2. I WAYAN SANDIARSA 3. I KOMANG MARIASA 4. I NENGAH SUKARYA 5. I WAYAN JULIARTA 6. I WAYAN ARSANA
|
Kepala Regu Dapur Umum |
:
|
I WAYAN NORTIA |
Anggota |
: |
1. I WAYAN KOTA 2. I KOMANG DEGDEG 3. I WAYAN SANTEP 4. I WAYAN SUARDANA 5. I KADEK AGUS DARMADI
|
PERBEKEL RENDANG
I NENGAH KARIASA
KABUPATEN KARANGASEM
PERBEKEL RENDANG
KEPUTUSAN PERBEKEL RENDANG
NOMOR 8 TAHUN 2025
TENTANG
PEMBENTUKAN SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
DESA RENDANG
PERBEKEL RENDANG
Menimbang : a bahwa dalam rangka meningkatkan keamanan dan kenyamanan di wilayah Desa Rendang, maka perlu membentuk Satuan Perlindungan Masyarakat;
- bahwa bedasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Perbekel Rendang tentang Pembentukan Satuan Perlindungan Masyarakat Desa Rendang
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagai mana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perunahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 548);
- Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1000);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 Tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa tahun Anggaran 2025
- Peraturan Bupati Karangasem Nomor 67 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan di Desa (Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2015 Nomor 68);
- Peraturan Bupati Karangasem Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2018 Nomor 50);
- Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun Anggaran 2025.
- Peraturan Desa Rendang Nomor 9 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Desa Rendang Tahun 2024 Nomor 9);
- Peraturan Perbekel Rendang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun Anggaran 2025 (Berita Desa Rendang Tahun 2024 Nomor 6);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU : Membentuk Satuan Perlindungan Masyarakat Desa Rendang dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Perbekel ini.
KEDUA : Satuan Perlindungan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu mempunyai tugas :
- membantu menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum dan Linmas dalam skala kewenangan Desa/Kelurahan;
- membantu penanganan ketenteraman, ketertiban umum dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum;
- membantu dalam penanggulangan dan pencegahan bencana serta kebakaran;
- membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat;
- membantu pelaksanaan pembinaan dan bimbingan kemasyarakatan;
- membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan;
- membantu upaya pertahanan negara;
- membantu pengamanan objek vital; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satlinmas.
KETIGA : Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Perbekel ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Rendang tahun 2025.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Rendang
pada tanggal 13 Januari 2025
PERBEKEL RENDANG
I NENGAH KARIASA
Keputusan ini disampaikan kepada Yth. :
- Bupati Karangasem di Amlapura
- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabuapten Karangasem di Amlapura
- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karangasem di Amlapura
- Camat Rendang di Menanga
- Yang bersangkutan untuk diindahkan dan pelaksanaannya
- Arsip
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN PERBEKEL RENDANG NOMOR 8
TAHUN 2025
TENTANG PEMBENTUKAN SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT DESA RENDANG
SUSUNAN KEANGGOTAAN SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
DESA RENDANG
Kepala Satlinmas |
: |
PERBEKEL RENDANG |
Kepala Pelaksana |
: |
NI MADE DADI |
Kepala Regu Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan Dini
|
: |
I KOMANG GEDE MARDANA |
Anggota |
: |
1. I KOMANG PANDE KERTIASA 2. I PUTU JUNIARTA 3. I WAYAN MUDERANTA 4. I NYOMAN TAMPED 5. I WAYAN SEDARSANA
|
Kepala Regu Pengamanan
|
: |
I KETUT NEMU UMBARA |
Anggota |
: |
1. I NYOMAN SUDAMA. 2. I PUTU SUDIANA 3. I MADE SUMEJATI 4. I KETUT PICA 5. I KOMANG BERATA.
|
Kepala Regu Pertolongan Pertama pada Korban Bencana & Kebakaran
|
: |
I NYOMAN WIDIARTA |
Anggota |
: |
1. I WAYAN WIJANA 2. I WAYAN REDANA 3. I WAYAN SURADNYA 4. I KETUT DANA 5. I WAYAN WARDIKA 6. I WAYAN NATA
|
Kepala Regu Penyelamatan dan Evakuasi Penanganan Gangguan
|
: |
I PUTU SUMERTA |
Anggota |
: |
1. I WAYAN MENDRAYASA 2. I WAYAN SANDIARSA 3. I KOMANG MARIASA 4. I NENGAH SUKARYA 5. I WAYAN JULIARTA 6. I WAYAN ARSANA
|
Kepala Regu Dapur Umum |
:
|
I KOMANG DEGDEG |
Anggota |
: |
1. I WAYAN KOTA 2. I KADEK HERY LAKSMANA 3. I WAYAN SANTEP 4. I WAYAN SUARDANA 5. I KADEK AGUS DARMADI
|
PERBEKEL RENDANG
I NENGAH KARIASA