You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Rendang
Desa Rendang

Kec. Rendang, Kab. Karangasem, Provinsi Bali

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA RENDANG - KECAMATAN RENDANG - KABUPATEN KARANGASEM

LinMas Desa Rendang

Administrator 30 April 2014 Dibaca 32 Kali
LinMas Desa Rendang

KABUPATEN KARANGASEM

PERBEKEL RENDANG

KEPUTUSAN PERBEKEL RENDANG

NOMOR  17 TAHUN 2024

 

TENTANG

 

PEMBENTUKAN SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

DESA RENDANG

 

PERBEKEL RENDANG

 

Menimbang          : a      bahwa dalam rangka meningkatkan keamanan dan kenyamanan di wilayah Desa Rendang,  maka perlu membentuk Satuan Perlindungan Masyarakat;

 

  1. bahwa bedasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Perbekel Rendang tentang Pembentukan Satuan Perlindungan Masyarakat Desa Rendang

 

Mengingat            : 1.     Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang

Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagai mana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

 

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perunahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor

43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5717);

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 548);
  2. Peraturan Bupati Karangasem Nomor 67 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan di Desa (Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2015 Nomor 68);
  3. Peraturan Bupati Karangasem Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2018 Nomor 50);

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan         : 

 

KESATU               :  Membentuk Satuan Perlindungan Masyarakat Desa Rendang dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Perbekel ini.

 

KEDUA                  : Satuan Perlindungan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu mempunyai tugas :

  1. membantu menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum dan Linmas dalam skala kewenangan Desa/Kelurahan;
  2. membantu penanganan ketenteraman, ketertiban umum dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum;
  3. membantu dalam penanggulangan dan pencegahan bencana serta kebakaran;
  4. membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat;
  5. membantu pelaksanaan pembinaan dan bimbingan kemasyarakatan;
  6. membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan;
  7. membantu upaya pertahanan negara;
  8. membantu pengamanan objek vital; dan
  9. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satlinmas.

 

 

 

 

KETIGA                : Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Perbekel ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Rendang tahun 2024.

 

KEEMPAT             : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Rendang

pada tanggal   4 Januari  2024

 

PERBEKEL RENDANG

 

 

 

  I NENGAH KARIASA

 

 

Keputusan ini disampaikan kepada Yth. :

  1. Bupati Karangasem di Amlapura
  2. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabuapten Karangasem di Amlapura
  3. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karangasem di Amlapura
  4. Camat Rendang di Menanga
  5. Yang bersangkutan untuk diindahkan dan pelaksanaannya
  6. Arsip

 

LAMPIRAN I      

KEPUTUSAN PERBEKEL RENDANG NOMOR  17 TAHUN 2024

TENTANG PEMBENTUKAN SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT DESA RENDANG

 

 

SUSUNAN KEANGGOTAAN SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

 DESA RENDANG

 

 

Kepala Satlinmas

:

PERBEKEL RENDANG

Kepala Pelaksana

:

NI MADE DADI

Kepala Regu Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan Dini

 

:

I KOMANG GEDE MARDANA

    Anggota

:

1.   I KOMANG PANDE KERTIASA

2.   I PUTU JUNIARTA

3.   I WAYAN MUDERANTA

4.   I NYOMAN TAMPED

 

Kepala Regu Pengamanan

 

:

I KETUT NEMU UMBARA

   Anggota

:

1.   I NYOMAN SUDAMA.

2.   I PUTU SUDIANA

3.   I MADE SUMEJATI

4.   I KETUT PICA

5.   I KOMANG BERATA.

6.   I WAYAN SEDARSANA

 

Kepala Regu Pertolongan Pertama pada Korban Bencana & Kebakaran

 

:

I NYOMAN WIDIARTA

   Anggota

:

1.   I WAYAN WIJANA

2.   I WAYAN REDANA

3.   I WAYAN SURADNYA

4.   I KETUT DANA

5.   I WAYAN WARDIKA

6.   I WAYAN NATA

 

Kepala Regu Penyelamatan dan Evakuasi Penanganan Gangguan

 

:

I PUTU SUMERTA

   Anggota

:

1.   I WAYAN MENDRAYASA

2.   I WAYAN SANDIARSA

3.   I KOMANG MARIASA

4.   I NENGAH SUKARYA

5.   I WAYAN JULIARTA

6.   I WAYAN ARSANA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kepala Regu Dapur Umum

 

 

 

 

 

   :

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

I WAYAN NORTIA

   Anggota

:

1.   I WAYAN KOTA

2.   I KOMANG DEGDEG

3.   I WAYAN SANTEP

4.   I WAYAN SUARDANA

5.   I KADEK AGUS DARMADI

 

 

PERBEKEL RENDANG

 

 

 

I NENGAH KARIASA

 

KABUPATEN KARANGASEM

PERBEKEL RENDANG

KEPUTUSAN PERBEKEL RENDANG

NOMOR  8 TAHUN 2025

 

TENTANG

 

PEMBENTUKAN SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

DESA RENDANG

 

PERBEKEL RENDANG

 

Menimbang          : a      bahwa dalam rangka meningkatkan keamanan dan kenyamanan di wilayah Desa Rendang,  maka perlu membentuk Satuan Perlindungan Masyarakat;

 

  1. bahwa bedasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Perbekel Rendang tentang Pembentukan Satuan Perlindungan Masyarakat Desa Rendang

 

Mengingat            : 1.    Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang

Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang    Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagai mana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

 

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perunahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 548);
  3. Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1000);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 Tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa tahun Anggaran 2025
  5. Peraturan Bupati Karangasem Nomor 67 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan di Desa (Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2015 Nomor 68);
  6. Peraturan Bupati Karangasem Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2018 Nomor 50);
  7. Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun Anggaran 2025.
  8. Peraturan Desa Rendang Nomor 9 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Desa Rendang Tahun 2024 Nomor 9);
  9. Peraturan Perbekel Rendang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun Anggaran 2025 (Berita Desa Rendang Tahun 2024 Nomor 6);

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan         : 

 

KESATU               :  Membentuk Satuan Perlindungan Masyarakat Desa Rendang dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Perbekel ini.

 

 

KEDUA                  : Satuan Perlindungan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu mempunyai tugas :

  1. membantu menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum dan Linmas dalam skala kewenangan Desa/Kelurahan;
  2. membantu penanganan ketenteraman, ketertiban umum dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum;
  3. membantu dalam penanggulangan dan pencegahan bencana serta kebakaran;
  4. membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat;
  5. membantu pelaksanaan pembinaan dan bimbingan kemasyarakatan;
  6. membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan;
  7. membantu upaya pertahanan negara;
  8. membantu pengamanan objek vital; dan
  9. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satlinmas.

 

 

KETIGA                : Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Perbekel ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Rendang tahun 2025.

 

KEEMPAT             : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Rendang

pada tanggal  13 Januari  2025

 

PERBEKEL RENDANG

 

 

 

  I NENGAH KARIASA

 

 

Keputusan ini disampaikan kepada Yth. :

  1. Bupati Karangasem di Amlapura
  2. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabuapten   Karangasem di Amlapura
  3. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karangasem di     Amlapura
  4. Camat Rendang di Menanga
  5. Yang bersangkutan untuk diindahkan dan pelaksanaannya
  6. Arsip

 

LAMPIRAN I    

KEPUTUSAN PERBEKEL RENDANG NOMOR 8

TAHUN 2025

TENTANG PEMBENTUKAN SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT DESA RENDANG

 

 

SUSUNAN KEANGGOTAAN SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

 DESA RENDANG

 

 

Kepala Satlinmas

:

PERBEKEL RENDANG

Kepala Pelaksana

:

NI MADE DADI

Kepala Regu Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan Dini

 

:

I KOMANG GEDE MARDANA

    Anggota

:

1.   I KOMANG PANDE KERTIASA

2.   I PUTU JUNIARTA

3.   I WAYAN MUDERANTA

4.   I NYOMAN TAMPED

5.   I WAYAN SEDARSANA

 

Kepala Regu Pengamanan

 

:

I KETUT NEMU UMBARA

   Anggota

:

1.   I NYOMAN SUDAMA.

2.   I PUTU SUDIANA

3.   I MADE SUMEJATI

4.   I KETUT PICA

5.   I KOMANG BERATA.

 

 

Kepala Regu Pertolongan Pertama pada Korban Bencana & Kebakaran

 

:

I NYOMAN WIDIARTA

   Anggota

:

1.   I WAYAN WIJANA

2.   I WAYAN REDANA

3.   I WAYAN SURADNYA

4.   I KETUT DANA

5.   I WAYAN WARDIKA

6.   I WAYAN NATA

 

Kepala Regu Penyelamatan dan Evakuasi Penanganan Gangguan

 

:

I PUTU SUMERTA

   Anggota

:

1.   I WAYAN MENDRAYASA

2.   I WAYAN SANDIARSA

3.   I KOMANG MARIASA

4.   I NENGAH SUKARYA

5.   I WAYAN JULIARTA

6.   I WAYAN ARSANA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kepala Regu Dapur Umum

 

 

 

 

   :

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

I KOMANG DEGDEG

   Anggota

:

1.   I WAYAN KOTA

2.   I KADEK HERY LAKSMANA

3.   I WAYAN SANTEP

4.   I WAYAN SUARDANA

5.   I KADEK AGUS DARMADI

 

 

PERBEKEL RENDANG

 

 

 

I NENGAH KARIASA

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image